Kecelakaan Tragis di Tulungagung: Bus Bagong Vs Suzuki Satria, Dua Korban Tewas di Tempat
Laporan: Ninis Indrawati
TULUNGAGUNG | SUARAGLOBAL.COM – Pada tanggal 1 Oktober 2024, insiden kecelakaan lalu lintas yang sangat tragis terjadi di jalan nasional Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Kecelakaan melibatkan bus Bagong dengan nomor polisi N 7223 UI yang bertabrakan dengan sepeda motor Suzuki Satria bernomor AG 4062 RFA. Peristiwa ini mengakibatkan dua korban meninggal dunia di tempat.
Pada Selasa 5/11/2024 mengelar konferensi pers dihalaman Mapolres Tulung agung yang dihadiri bapak Kapolres Tulung agung AKBP Muhammad taat resdi yang didampingi Wakapolres Kompol christian bagus Yulianto S.H.S.I.K.M.Sl. kasat lantas Tulungagung AKP Muhammad Taufik Nabila P,S,T,K,S.I.K.M.H. kasihumas IPDA Nanang serta jajarannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 17.15 WIB. Bus Bagong yang dikemudikan oleh M Y A S (28) asal Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, melaju dari arah utara menuju selatan.
Sementara itu, sepeda motor Suzuki Satria yang dikendarai oleh Moh. Zamroji (34) dan ditumpangi Arik Emawati (40), warga Desa Batokan, melaju dari arah berlawanan, yaitu dari selatan ke utara.
Menurut laporan, pengemudi bus diduga melakukan pelanggaran serius dengan mendahului kendaraan di depannya tanpa memperhatikan arus lalu lintas yang berlawanan dan melanggar marka jalan. Aksi ceroboh tersebut mengakibatkan tabrakan fatal antara bus dan sepeda motor.
Dua korban dalam insiden ini, Moh. Zamroji dan Arik Emawati, meninggal dunia di lokasi kejadian. Keduanya diketahui sebagai warga Desa Batokan, Kecamatan Ngantru. Kepergian mereka meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat setempat.
Pihak kepolisian segera mengamankan pelaku, M Y A S, beserta barang bukti berupa kendaraan bus, sepeda motor, dokumen-dokumen kendaraan (STNK dan SIM), dan benda terkait lainnya.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penyidikan, M Y A S resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tulungagung sejak 4 Oktober 2024.
Pada tanggal 23 Oktober 2024, proses penyidikan kasus ini dinyatakan lengkap (P21). Tersangka dan barang bukti siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal pertama menyebutkan bahwa kelalaian yang mengakibatkan kematian dapat dihukum penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp 12 juta.
Sementara itu, Pasal 311 ayat (5) yang berkaitan dengan tindakan sengaja mengemudi dengan berbahaya mengancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda sebesar Rp 24 juta.
Kejadian ini menjadi pengingat penting akan pentingnya keselamatan dan kewaspadaan di jalan raya. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (*)
Tinggalkan Balasan