Polsek Pabean Cantikan Surabaya Berhasil Gagalkan 46 Paket Sabu Siap Edar
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Kota Surabaya, Tim Reskrim Polsek Pabean Cantikan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial MA (29) di daerah Sawah Pulo, Kecamatan Semampir, Surabaya, pada Senin malam (28/10). Operasi ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang semakin resah dengan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Penangkapan MA berlangsung pada pukul 19.30 WIB, dan dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 46 paket sabu dengan berat total mencapai 10,28 gram. Masing-masing paket sabu diketahui dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp300.000, tergantung pada ukuran dan permintaan pelanggan. Penemuan paket sabu ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba di wilayah tersebut memang meresahkan dan memerlukan perhatian serius dari pihak kepolisian.
Selain paket sabu, polisi juga menyita beberapa barang lain yang diduga kuat mendukung aktivitas perdagangan narkoba yang dilakukan MA. Barang-barang tersebut termasuk uang tunai sebesar Rp200.000, empat pipet kaca, sebuah handphone, dan dompet kecil bermotif bunga biru yang digunakan MA untuk menyimpan paket-paket sabu yang siap diedarkan.
Dalam konferensi pers pada Kamis (31/10), Kasi Humas Polres Tanjung Perak, Iptu Suroto, memberikan pernyataan terkait hasil penangkapan tersebut. “Kami menemukan beberapa barang bukti lain, termasuk uang tunai Rp200.000, empat pipet kaca, sebuah handphone, dan dompet kecil bermotif bunga biru sebagai tempat penyimpanan sabu,” ujar Iptu Suroto. Menurut pengakuan awal dari tersangka, MA telah cukup lama menjalankan bisnis haram ini dan bahkan memiliki jaringan pelanggan tetap di sekitar Surabaya. Hal ini menunjukkan bahwa MA bukan pelaku baru dalam jaringan peredaran narkoba di kota tersebut.
Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Teddy Tridani, menyampaikan apresiasi mendalam atas kerja sama yang terjalin antara warga dan pihak kepolisian dalam pengungkapan kasus ini. “Informasi dari warga sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan pengedar sabu di wilayah ini. Kami harap kerja sama ini dapat berlanjut,” ujar Kompol Teddy. Menurutnya, dukungan dari masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
Saat ini, MA telah ditahan di Mapolsek Pabean Cantikan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman berat sebagai bentuk efek jera bagi para pelaku pengedar narkotika. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap apakah MA memiliki keterkaitan dengan jaringan pengedar narkoba lainnya yang beroperasi di wilayah Surabaya.
Komitmen Polsek Pabean Cantikan dalam memberantas peredaran narkoba ini menunjukkan kesungguhan polisi untuk menjaga keamanan lingkungan. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat diharapkan semakin kuat, agar semakin banyak masyarakat yang berani melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang mereka temui di sekitar mereka. Dengan demikian, Surabaya bisa semakin dekat menuju lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika, serta menciptakan rasa aman bagi setiap warganya. (*)
Tinggalkan Balasan