Pagar Makan Tanaman: Pria di Salatiga Curi Motor Sahabat yang Memberinya Makan, Kini Harus Merasakan Dinginnya Hotel Prodeo
Laporan: Wahyu Widodo
SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Ibarat pepatah pagar makan tanaman, AS (55) seorang pria paruh baya warga Wuroyudan, Tingkir Tengah, Salatiga, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap mencuri sepeda motor milik sahabatnya sendiri. Lelaki paruh baya ini telah mengkhianati kepercayaan temannya, Didik Agus Cahyono, warga Jagalan, Cebongan, Argomulyo, Salatiga, Kejadian ini ironisnya karena AS merupakan teman baik korban yang sempat ditolong dengan diberi makan dan uang oleh Didik.
Menurut keterangan korban, Didik, peristiwa ini terjadi pada Minggu, 10 November 2024, ketika AS berkunjung ke rumahnya untuk meminta makan dan uang. Didik yang merasa iba dengan kondisi AS, memenuhi permintaannya. Setelah berbincang singkat, AS berpamitan pulang. Namun, pada pukul 14.00 WIB, salah satu tetangga Didik menginformasikan bahwa pintu belakang rumahnya tampak terbuka dan tidak terkunci.
Didik pun merasa curiga dan mengecek kondisi rumahnya sekitar pukul 17.00 WIB. Ia mendapati bahwa kunci sepeda motor dan kunci mobilnya hilang. Meski sudah bertanya kepada istrinya, keduanya tidak mengetahui keberadaan kunci tersebut.
Dua hari berselang, pada Selasa pagi, 12 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, Didik hendak mengantar anaknya ke sekolah. Namun, ia terkejut ketika menemukan sepeda motor Yamaha Mio Sporty bernomor polisi H 3179 MY, yang biasa diparkir di samping rumah, sudah tidak ada. Sepeda motor keluaran tahun 2010 tersebut diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp 5.500.000,-.
Tak ingin menunda lebih lama, Didik segera melaporkan kehilangan tersebut ke Polres Salatiga untuk ditindaklanjuti. Berbekal laporan ini, polisi segera melakukan penyelidikan.
Pada Rabu malam, 13 November 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, Didik menerima informasi bahwa AS terlihat sedang membeli makanan di sekitar rumahnya. Didik lantas berkoordinasi dengan Polsek Argomulyo dan meminta bantuan beberapa warga untuk mengamankan AS di lokasi tersebut.
Petugas dari Unit Reskrim Polsek Argomulyo dan Unit Resmob Polres Salatiga tiba di tempat kejadian dan segera melakukan penggeledahan terhadap AS. Dalam penggeledahan tersebut, mereka menemukan bandul kunci motor Yamaha Mio Sporty milik Didik serta kunci mobil Honda milik korban. AS pun akhirnya mengakui bahwa ia yang telah mencuri motor tersebut.
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan AS, motor hasil curian tersebut telah dijual di daerah Musuk, Boyolali. Mendapat informasi tersebut, tim penyidik bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan sepeda motor milik Didik sebagai barang bukti.
“Saat ini, pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga. AS dikenakan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” ujar AKP Arifin.
Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam mempercayai orang lain, termasuk kepada teman dekat, demi menjaga keamanan barang berharga mereka. (*)
Tinggalkan Balasan