Bebas Murni, Usman Wibisono Siap Tempuh Jalur Hukum untuk Saksi Palsu
Laporan: Iswahyudi Artya
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Setelah dinyatakan bebas murni oleh Mahkamah Agung (MA) atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah, Usman Wibisono, anggota Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate Do Indonesia, kini bersiap mengambil langkah hukum terhadap sejumlah saksi yang diduga memberikan keterangan palsu dalam kasusnya.
Vonis bebas murni itu dijatuhkan melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 969/K/PID/2024 pada 25 Juni 2024. Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya memvonis Usman bersalah. Hakim menyatakan Usman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan dan memulihkan hak serta martabatnya.
Langkah hukum terhadap saksi palsu Abdul Wahab, penasihat hukum Usman, menyebutkan bahwa langkah hukum ini bertujuan untuk menegakkan kebenaran dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang memberikan keterangan palsu.
Ada beberapa nama yang akan kami laporkan ke Polrestabes Surabaya. Mereka diduga melanggar Pasal 242 ayat (1) dan (2) KUHP terkait pemberian keterangan palsu di persidangan dan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat kepolisian,” ujar Wahab pada Kamis (15/11/2024).
Wahab menyebutkan beberapa inisial saksi yang akan dilaporkan, antara lain TSP, BI, ESW, YH, HSC, AS, ML, KK, YW, GML, dan SR. Selain itu, pihaknya juga berencana mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi materiil dan imateriil yang dialami Usman selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini bermula dari kritik Usman terhadap dugaan penyalahgunaan dana arisan miliaran rupiah milik Perkumpulan PMK Karate Kyokushinkai Karate Do Indonesia. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh beberapa oknum pengurus organisasi. Namun, kritik tersebut malah berujung pada laporan balik yang menyeret Usman ke pengadilan.
Di tingkat pertama dan banding, Usman dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) jo. Pasal 311 ayat (1) KUHP. Ia akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang kemudian mengabulkan permohonannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sisca Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami menghormati putusan tersebut dan akan melaksanakan putusan incracht ini sesuai prosedur,” katanya.
Usaha memulihkan nama baik kini, Usman Wibisono fokus memulihkan martabatnya setelah melalui proses hukum panjang yang sempat merusak reputasinya. Langkah hukum terhadap saksi palsu menjadi salah satu upayanya untuk menegakkan kebenaran dan memastikan keadilan.
Putusan ini menjadi kemenangan besar, namun perjuangan kami belum selesai. Kami ingin memastikan bahwa mereka yang memberikan kesaksian palsu mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Wahab.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan dampak serius dari keterangan palsu dalam sistem peradilan dan pentingnya melindungi hak-hak setiap warga negara dari kriminalisasi yang tidak berdasar. (*)
Tinggalkan Balasan