Satpol PP Jatim Sidak Perizinan Dua Tempat Club Hiburan Malam di Surabaya, Tidak Bisa Melengkapi Perizinan Terancam Ditindak 

Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dua tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya, yaitu Club 360 di Royal Plaza dan Kowloon di Plaza Surabaya. Operasi ini dilakukan pada Jumat (31/01/25) hingga Sabtu (01/02/25) dini hari dengan melibatkan tim gabungan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur.

Dipimpin oleh Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jatim, Muhammad Tabrani, S.H., M.H., tim bergerak dari kantor Satpol PP menuju lokasi pertama, Club 360 di Royal Plaza, pada pukul 00.00 WIB. Di sana, petugas melakukan pemeriksaan dokumen perizinan usaha serta menyosialisasikan aturan terbaru terkait operasional RHU di Jawa Timur. Sekitar 30 menit kemudian, tim melanjutkan sidak ke Club Kowloon di Plaza Surabaya untuk melakukan pemeriksaan serupa.

Baca Juga:  “Keajaiban Air Mata Wanita”: Kisah Perjuangan dan Doa yang Menggugah Jiwa

Dua Tempat Hiburan Tak Lengkap Perizinan, Satpol PP Beri Peringatan

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua tempat hiburan tersebut belum memiliki kelengkapan dokumen perizinan sesuai regulasi. Meskipun telah beroperasi, terdapat beberapa izin usaha yang masih dalam proses atau belum diperbarui sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Kami melakukan operasi ini sebagai langkah pengawasan dan penertiban terhadap tempat hiburan yang belum memenuhi ketentuan perizinan. Berdasarkan laporan dari Disbudpar Jatim, dua tempat ini masih memiliki kelengkapan dokumen yang belum terpenuhi, sehingga kami turun langsung untuk memberikan imbauan,” jelas Muhammad Tabrani.

Baca Juga:  Kanwil Kemenkum Jateng dan DPRD Banyumas Perkuat Kolaborasi Legislasi Daerah melalui Konsultasi Teknis Propemperda

Menanggapi temuan ini, pihak pengelola Club 360 dan Kowloon menyatakan kesiapannya untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan. Mereka juga berjanji akan berkoordinasi dengan dinas terkait guna memastikan kelengkapan administrasi sesuai peraturan.

Satpol PP Jatim Siap Bertindak Tegas Jika Perizinan Tak Dilengkapi

Satpol PP Jatim menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan perizinan kedua tempat hiburan tersebut. Jika dalam waktu yang ditentukan dokumen-dokumen yang diminta masih belum dilengkapi, tindakan tegas akan diambil.

Baca Juga:  Penyegaran Internal Polda Jateng: 36 Perwira Dimutasi di Penghujung 2024, untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

“Jika perizinan tidak segera dilengkapi, kami tidak akan segan untuk mengambil langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemberhentian operasional atau penutupan usaha,” tegas Tabrani.

Meskipun sidak dilakukan dengan pemeriksaan menyeluruh, operasi ini tetap mengedepankan pendekatan humanis agar tidak mengganggu kenyamanan pengunjung.

Baca Juga:  Sinergi dan Transparansi Informasi Publik di Bangkalan: Diskominfo Gelar Bimtek untuk Tingkatkan Kapasitas PPID

Satpol PP Jatim memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap RHU di Jawa Timur guna menjamin setiap tempat hiburan beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Operasi serupa akan kembali dilakukan secara berkala untuk menertibkan usaha hiburan yang belum memenuhi standar perizinan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!