Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Seorang pria berinisial MH (49) warga Perumahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya. Kasus ini kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi, melalui Plh Kasi Humas, IPDA Sutopo, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku dan menahannya di Rutan Polres Salatiga untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Pengusaha Diajak Jadi Mitra Pembangunan, Wali Kota Salatiga Tegaskan Pajak Kembali untuk Kesejahteraan Masyarakat

Kini MH telah resmi ditahan di Rutan Polres Salatiga. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, Jelasnya

Kronologi Kejadian

Kasus ini terjadi pada Jumat, 17 Januari 2025, di rumah pelaku. Peristiwa memalukan ini terungkap setelah ibu kandung korban, berinisial R, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga pada Sabtu, 25 Januari 2025.

Baca Juga:  Ziarah, Olahraga hingga Resepsi Akbar di Tegal, HPN 2026 PWI Jateng Digelar Meriah dan Sarat Makna

Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H., menjelaskan bahwa peristiwa cabul ini terjadi setelah keluarga korban selesai melaksanakan salat Ashar berjamaah, dengan MH sebagai imam.

“Saat itu, karena hujan, anak korban masuk ke kamarnya dan berbaring di pojok dipan. Sekitar pukul 16.30 WIB, terduga pelaku masuk ke kamar, menghampiri anak korban, dan ikut berbaring di sampingnya. Ia lalu membuka selimut anak korban, menaikkan kaos serta pakaian dalam korban hingga ke dada, dan meremas payudara anak korban dengan tangan kanan,” ungkap AKP Arifin Suryani.

Baca Juga:  Densus 88 AT Mabes Polri Ringkus Terduga Teroris di Salatiga

Korban yang terkejut langsung mendorong wajah pelaku hingga akhirnya MH beranjak dari kamar. Perbuatan cabul ini kemudian dilaporkan oleh ibu korban setelah mengetahui kejadian tersebut.

Penanganan Kasus oleh Polisi

Begitu menerima laporan, Unit Satreskrim Polres Salatiga bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Setelah cukup bukti terkumpul, petugas segera mengamankan MH untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Pemkab Sidoarjo Percepat Renovasi Rumah Tidak Layak Huni, Kolaborasi Demi Kesejahteraan Warga

“Pelaku sudah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Kami juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga anak-anak mereka dari potensi tindakan kekerasan dan kejahatan seksual,” tutup AKP Arifin Suryani. (*)