Laporan: Wahyu Widodo

BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM – Seorang pria berinisial DPA (23), warga Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, ditangkap Polisi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boyolali. Ia diduga mencabuli anak di bawah umur hingga korban hamil.

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menjelaskan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Senin (30/6/2025). Korban diketahui berinisial EF (12), warga Desa Winong, Kecamatan Boyolali, dan kini sedang mengandung enam bulan.

Baca Juga:  Kapolda Jawa Tengah Ajak Masyarakat Jaga Keamanan dan Persatuan di Acara Tabarukan Haul KH. Dalhar Watucongol

“Korban dan pelaku saling mengenal dari aplikasi pertemanan. Pertemuan pertama terjadi akhir Desember 2024 di sebuah indekos di wilayah Butuh, Kecamatan Mojosongo,” Jelas Kapolres.

Dari pemeriksaan, pelaku disebut telah dua kali melakukan perbuatan tersebut. Ia sempat menjanjikan tanggung jawab namun tidak menepatinya, hingga akhirnya keluarga korban melapor ke polisi.

Baca Juga:  Aksi Tanggap Semeru: Personel SAR Polda Jatim Sisir Jalur Terdampak, Bagikan Masker di Tengah Kepungan Abu Vulkanik

Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga:  Pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI Sidoarjo Periode 2024-2029: Komitmen Baru untuk Pelayanan Publik

“Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolres. (*)