Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Kerja keras Satreskrim Polres Salatiga akhirnya membuahkan hasil. Seorang buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembobolan rekening salah satu bank swasta yang menyebabkan kerugian mencapai Rp750.747.508 berhasil diringkus di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan.

Penangkapan tersebut sekaligus mengungkap jaringan pelaku yang diduga telah menjalankan aksi pembobolan rekening dengan modus memalsukan identitas korban untuk menguasai akses perbankan.

Keberhasilan pengungkapan kasus itu disampaikan langsung Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Pendopo Widya Qasana Tribrata Polres Salatiga, Selasa (7/7/2026).

Turut mendampingi Kapolres, Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Radytya Triatmaji Pramana, S.H., M.H., Kanit IV PPA Satreskrim Polres Salatiga Ipda Desi Nurhandayani, S.H., Plh. Kasi Humas Polres Salatiga Ipda Sutopo, jajaran personel Polres Salatiga, serta sejumlah awak media.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/94/IX/2025/SPKT/RES.SALATIGA/POLDA JATENG tertanggal 19 September 2025.

Kasus bermula saat korban berinisial A.W. tidak lagi dapat mengakses rekening bank miliknya. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa kartu ATM korban telah diganti secara ilegal di salah satu kantor cabang bank di Parepare menggunakan identitas palsu.

Baca Juga:  Tutup Tahun 2025 dengan Apresiasi, Kapolres Salatiga Pimpin Kenaikan Pangkat 51 Personel

Berbekal kartu ATM yang berhasil diterbitkan menggunakan dokumen palsu tersebut, pelaku kemudian menguras isi rekening korban secara bertahap melalui penarikan tunai maupun transfer hingga seluruh saldo sebesar Rp750.747.508 berpindah tangan.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku memperoleh data pribadi korban dari jaringan lain yang beroperasi secara daring. Data tersebut kemudian dimanfaatkan untuk membuat KTP palsu dengan identitas korban, namun menggunakan foto salah seorang pelaku.

Dokumen palsu itu menjadi senjata utama para pelaku untuk mengajukan pergantian kartu ATM di kantor cabang bank. Setelah kartu ATM baru diterbitkan, para pelaku leluasa menguasai rekening korban sebelum akhirnya membagi hasil kejahatan sesuai peran masing-masing.

Dalam pengembangan penyidikan, Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap keterlibatan sejumlah pelaku, yakni D.M. yang sebelumnya berstatus DPO, serta H, S, M.A., dan A.S.

Baca Juga:  Ribuan Pelajar Sambut Dengan Antusias Hari Keempat Program Makan Gratis Bergizi dari Polda Jatim

Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia data rekening korban, pembuat identitas palsu, pelaku yang mengurus penggantian kartu ATM, hingga pihak yang bertugas menarik dan membagi uang hasil kejahatan.

Kapolres Salatiga menegaskan bahwa keberhasilan menangkap DPO beserta jaringan pelaku tidak lepas dari sinergi lintas wilayah antara Polres Salatiga dengan jajaran kepolisian di Sulawesi Selatan.

Tim Satreskrim Polres Salatiga mendapat dukungan penuh dari Kapolres Sidenreng Rappang AKBP Dr. Fantry Taherong, S.H., S.I.K., M.H., Kasubdit Jatanras Polda Sulawesi Selatan Kompol Benny Pornika, S.I.K., Kanit Resmob Polda Sulawesi Selatan Kompol Wawan Suryadinata, S.I.K., M.H., serta Kapolsek Dua Pitue IPTU Dendi Eriyan, S.Tr.K., beserta seluruh personel yang membantu proses pencarian, pengejaran, hingga penangkapan para pelaku.

“Kolaborasi dan sinergitas antara Polres Salatiga dengan jajaran Polda Sulawesi Selatan, Polres Sidenreng Rappang, dan Polsek Dua Pitue menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh personel yang telah membantu proses penangkapan para pelaku,” ujar AKBP Ade Papa Rihi.

Baca Juga:  Panen Lele dari Balik Jeruji, Rutan Salatiga Wujudkan Kemandirian Pangan dan Pembinaan Produktif

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain sejumlah kartu ATM dari berbagai bank, KTP palsu, buku tabungan, telepon genggam, kendaraan bermotor, serta barang-barang lain yang diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar semakin waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi. Ia mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan memberikan informasi rekening maupun data perbankan kepada pihak yang tidak dikenal serta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan indikasi penyalahgunaan identitas atau transaksi perbankan yang mencurigakan.

“Polres Salatiga akan terus berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana, termasuk kejahatan yang melibatkan jaringan lintas daerah. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat,” tegas AKBP Ade Papa Rihi. (*)