PURWOREJO | SUARAGLOBAL COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Masjid Agung Darul Muttaqin, Kelurahan Sindurjan, Kecamatan Purworejo. Pelaku yang nekat menggasak sepeda motor milik seorang jamaah ternyata mengaku melakukan aksi kriminal tersebut karena terdesak masalah ekonomi setelah uangnya habis untuk bermain judi online.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Selasa (7/7/2026). Konferensi pers dipimpin Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra yang diwakili Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.

Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan, korban dalam peristiwa tersebut adalah Ahmad Ifran. Aksi pencurian terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di area Masjid Agung Darul Muttaqin.

Pelaku diketahui berinisial HK (39), seorang wiraswasta asal Desa Cimaragas, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang saat ini berdomisili di Brengkelan, Purworejo.

“Modus operandi tersangka memanfaatkan kelengahan korban. Saat korban tertidur di lorong masjid, tersangka melihat kunci sepeda motor tergeletak di lantai. Kesempatan itu langsung dimanfaatkan untuk mengambil kunci dan membawa kabur sepeda motor korban,” terang Kompol Nana.

Baca Juga:  Menuju Pemasyarakatan Modern! Ditjenpas Jateng Gandeng UNTAG Semarang Bangun SDM Unggul

Kasat Reskrim AKP Dwiyono mengungkapkan, sebelum beraksi, HK datang seorang diri ke Masjid Agung Darul Muttaqin dengan berjalan kaki. Tujuannya mencari tempat beristirahat.

Pelaku kemudian memilih tidur di teras lorong utara masjid, tepat di samping korban yang telah lebih dahulu terlelap.

Saat terbangun, HK melihat sebuah kunci motor berada di lantai dekat korban. Melihat kondisi sekitar masih sepi, niat jahatnya pun muncul.

Ia mengambil kunci tersebut, kemudian berjalan menuju area parkir dan mencari sepeda motor yang sesuai dengan kunci yang dipegangnya.

Setelah menemukan Honda Vario 125 warna putih milik korban, HK langsung menyalakan mesin dan membawa kendaraan itu kabur dari lokasi.

Tak berhenti sampai di situ, tersangka juga berusaha menghilangkan identitas sepeda motor hasil curiannya.

Di sebuah lokasi yang sepi, HK melepas pelat nomor kendaraan (TNKB), mengelupas seluruh stiker bodi motor, bahkan merobek kulit jok agar tampilan kendaraan berubah dan sulit dikenali pemilik maupun petugas.

Baca Juga:  Sertijab Penuh Khidmat, Letkol Kav Fajar Hapsari Nugroho Resmi Pimpin Kodim 0714/Salatiga

Pelat nomor beserta stiker yang dilepas kemudian dibuang di wilayah Gebang.

Tak hanya itu, dua kaca spion motor curian juga dijual oleh pelaku untuk mendapatkan uang membeli makanan selama pelarian.

“Namun sebelum sepeda motor itu sempat dijual, pelaku lebih dahulu berhasil diamankan petugas,” jelas AKP Dwiyono.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Purworejo.

Dari sejumlah petunjuk yang berhasil dikumpulkan, identitas pelaku akhirnya diketahui.

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya HK berhasil diringkus tanpa perlawanan di Terminal Kongsi pada Minggu, 14 Juni 2026.

Saat diinterogasi, HK mengakui seluruh perbuatannya.

Sejak Senin, 15 Juni 2026, tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Purworejo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Satu unit Honda Vario 125 tahun 2017 warna putih dalam kondisi tanpa stiker, tanpa spion, tanpa kulit jok, dan tanpa pelat nomor, STNK asli atas nama Kotim, warga Magelang, Satu buah TNKB nomor polisi AA 5982 SG, Dudukan pelat nomor, Robekan kulit jok.

Baca Juga:  Polsek Genteng Surabaya Berhasil Melumpuhkan Residivis Pelaku Curanmor 13 TKP

Dua buah kaca spion plastik merek TQ6 yang disita dari tangan seorang saksi bernama Najwa Khairani.

Atas perbuatannya, HK kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum.

Ia dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.

Di akhir konferensi pers, Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti mengingatkan masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat berada di tempat umum, termasuk di rumah ibadah.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak meletakkan kunci kendaraan maupun barang berharga di sembarang tempat karena dapat memancing niat pelaku kejahatan.

“Jangan sampai kelengahan menjadi kesempatan bagi pelaku untuk melakukan tindak pidana. Simpanlah kunci kendaraan dan barang berharga di tempat yang aman agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” pungkasnya. (Whn)