Sabu Hasil Ungkap Kasus Dimusnahkan, Polda Jateng Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Laporan: Andy Saputra
SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus atas nama tersangka RS. Kegiatan tersebut digelar pada Selasa (7/7/2026) pukul 10.00 WIB di depan Rumah Tahanan (Rutan) Dittahti Polda Jateng.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh tahapan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan serta Surat Ketetapan Barang Sitaan Narkotika yang telah diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan yang telah memperoleh penetapan hukum untuk dimusnahkan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh tahapan dilaksanakan setelah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo sehingga memiliki kekuatan hukum yang jelas,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari dua kelompok narkotika jenis sabu. Barang bukti pertama berupa 19 plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 5,54539 gram. Setelah disisihkan 1,00049 gram untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium Forensik dan pembuktian di persidangan, sisa sebanyak 4,53174 gram dimusnahkan.
Sementara itu, barang bukti kedua berupa 9 plastik klip berisi sabu. Sebagian barang bukti juga disisihkan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian di pengadilan, sedangkan sisa 5,05705 gram dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.
Proses pemusnahan dilakukan oleh personel Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng dengan cara melarutkan kristal sabu ke dalam air yang telah dicampur sabun cuci menggunakan gelas ukur hingga seluruh narkotika benar-benar larut. Setelah dipastikan tidak lagi dapat digunakan, cairan tersebut kemudian dibuang ke dalam kloset.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung terbuka dan disaksikan langsung oleh tersangka, penasihat hukum, jaksa penuntut umum, serta sejumlah pejabat yang hadir. Proses tersebut juga dituangkan dalam berita acara pemusnahan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng AKBP Andis Arfan Tofani, Kasubbid Narkobafor Bidlabfor Polda Jateng AKBP Rostiawan Abrianto, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, penasihat hukum tersangka, serta tersangka RS.
Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar memenuhi prosedur hukum, tetapi juga menjadi langkah nyata untuk menutup peluang terjadinya penyalahgunaan barang bukti narkotika.
“Kami memastikan seluruh barang bukti narkotika yang telah memperoleh ketetapan untuk dimusnahkan dilaksanakan sesuai prosedur hukum, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Tengah dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional sekaligus mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti,” tegasnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.
“Pemberantasan narkotika memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dengan tetap menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” pungkas Kombes Pol. Artanto.
Melalui pemusnahan barang bukti ini, Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas proses penyidikan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang bersih, transparan, dan bebas dari penyimpangan. (*)








Tinggalkan Balasan