Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL – Kisah asmara yang awalnya dipenuhi rasa percaya berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang perempuan muda di Surabaya. Seorang pria berinisial M.A. (34) kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap N.Y (19). Tak hanya itu, pria tersebut juga diduga mengaku sebagai anggota Polri untuk memperoleh kepercayaan korban dan keluarganya.

Kasus yang kini ditangani Polrestabes Surabaya itu masih terus didalami penyidik. Selain dugaan tindak pidana kekerasan seksual, polisi juga menelusuri rangkaian dugaan penggunaan identitas palsu yang dilakukan terlapor selama menjalin hubungan dengan korban.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, perkenalan keduanya bermula di kawasan Gelora Bung Tomo (GBT), Surabaya, pada Maret 2026. Dari pertemuan tersebut, komunikasi terus berlanjut melalui media sosial hingga WhatsApp sebelum akhirnya keduanya menjalin hubungan asmara.

“Setelah berkenalan, komunikasi berlanjut melalui media sosial hingga WhatsApp. Sekitar dua minggu kemudian keduanya menjalin hubungan,” ujar AKP Hadi Ismanto, Sabtu (25/7/26).

Baca Juga:  Hangat dan Penuh Makna! DPD Ganisa Temanggung Gelar Halal Bihalal, Perkuat Sinergi dan Komitmen Sosial

Kepercayaan korban semakin besar ketika pada April 2026, M.A. datang ke rumah korban dengan mengenakan seragam dinas kepolisian. Saat itu, ia mengaku bertugas sebagai anggota Polda Jawa Timur.

Penampilan berseragam tersebut membuat korban beserta keluarganya tidak menaruh curiga sedikit pun. Bahkan, M.A. sempat meminta uang sebesar Rp1.100.000 dengan alasan untuk memperbaiki sepeda motornya.

Karena percaya dengan identitas yang disampaikan M.A., korban kemudian meminjam uang kepada ibunya dan menyerahkan seluruh dana tersebut kepada terlapor.

Namun hubungan yang semula berjalan baik berubah menjadi persoalan hukum. Polisi mengungkap, dugaan kekerasan seksual terjadi pada Mei 2026 di rumah korban yang berada di kawasan Sememi Jaya Gang 2, Surabaya.

Menurut laporan korban, M.A. diduga membujuk korban agar melakukan hubungan seksual. Korban mengaku telah menolak permintaan tersebut.

Baca Juga:  Senyum Santri Kecil dan Lantunan Asmaul Husna Hangatkan Hari Santri Nasional di Salatiga

AKP Hadi menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, terlapor diduga tetap memaksa dengan memberikan tekanan secara psikis.

“Korban mengaku telah menolak ajakan tersebut. Namun berdasarkan keterangannya, terlapor diduga tetap memaksa dan memberikan tekanan secara psikis, termasuk mengancam akan mengakhiri hubungan apabila korban tidak menuruti keinginannya,” jelas AKP Hadi.

Peristiwa itu disebut kembali terjadi pada 13 Mei 2026. Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, M.A. kembali datang ke rumah korban dan diduga memaksa korban melakukan hubungan seksual hingga korban mengalami pendarahan.

Meski demikian, penyidik masih terus mengumpulkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

Yang membuat keluarga korban semakin yakin terhadap identitas M.A. adalah ketika pria tersebut menghadiri acara kelulusan korban pada akhir Mei 2026 dengan kembali mengenakan seragam dinas kepolisian.

Kepercayaan itu akhirnya runtuh pada 24 Juni 2026. Saat M.A. kembali datang ke rumah korban, kakak korban bersama personel Polsek Benowo kemudian mengamankan yang bersangkutan guna mengklarifikasi identitas dan pekerjaannya.

Baca Juga:  Khitan Ceria, Hadiah Berlimpah: Lazis Jateng dan Resta Pendopo Sinergi Tebar Kepedulian

Hasil pengecekan polisi mengungkap fakta berbeda.

“Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa yang bersangkutan bukan anggota kepolisian sebagaimana yang selama ini diakuinya,” terang AKP Hadi.

Mengetahui fakta tersebut, korban kemudian melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya sekaligus dugaan penggunaan identitas palsu ke Polrestabes Surabaya.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh laporan yang disampaikan korban, termasuk mengumpulkan berbagai barang bukti dan keterangan saksi.

Dalam perkara ini, M.A. dipersangkakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Polrestabes Surabaya menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga terus mendalami setiap dugaan tindak pidana yang muncul berdasarkan laporan korban untuk mengungkap seluruh fakta secara komprehensif. (*)