Nekat Menambang Pasir Di Pesisir Pantai Desa Banjar Talela Secara Liar? Polisi Camplong Siapkan Tindakan Tegas!

Laporan: Ninis Indrawati
SAMPANG | SUARAGLOBAL.COM – Kabar dugaan penambangan pasir pantai secara ilegal di pesisir Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, yang ramai diperbincangkan di media sosial langsung mendapat respons cepat dari jajaran Polsek Camplong. Tanpa menunggu lama, Kapolsek Camplong Iptu Dwi Abdillah, S.H., M.M. memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Senin (3/8/2026).
Langkah cepat itu dilakukan sebagai bentuk keseriusan Polri dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan dugaan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
Kapolsek tidak datang sendiri. Ia didampingi Kanit Reskrim Aiptu Yunus S., S.H., Kanit Binmas Aiptu Feri Yuliardi, dan Kanit Intel Aipda Imam S. Mereka menyisir kawasan pesisir yang disebut-sebut menjadi lokasi pengambilan pasir pantai.
Saat pengecekan berlangsung, petugas memang tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berjalan. Namun demikian, polisi berhasil menemui salah satu warga yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengambilan pasir tersebut.
Kesempatan itu langsung dimanfaatkan petugas untuk memberikan pembinaan, edukasi, sekaligus peringatan keras mengenai konsekuensi hukum apabila aktivitas penambangan tanpa izin tetap dilakukan.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kapolsek Camplong Iptu Dwi Abdillah, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas penambangan liar atau Galian C tanpa dokumen resmi.
Menurutnya, praktik tersebut merupakan tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kami ingatkan dengan tegas bahwa penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegas Iptu Dwi Abdillah.
Tak hanya persoalan izin pertambangan, Kapolsek juga mengingatkan bahwa kerusakan kawasan pesisir akibat pengambilan pasir secara sembarangan dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurutnya, aktivitas tersebut berpotensi merusak ekosistem pantai, mempercepat abrasi, hingga mengancam keselamatan lingkungan dan masyarakat pesisir.
Di tengah kegiatan tersebut, Kapolsek turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan insan media yang telah aktif menyampaikan informasi melalui berbagai platform digital.
Ia menilai kepedulian masyarakat menjadi salah satu kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang telah disampaikan masyarakat maupun media. Polsek Camplong selalu terbuka menerima laporan dan masukan dalam bentuk apa pun. Partisipasi warga sangat membantu kami menjaga wilayah tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Kapolsek juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai pemerintah desa, instansi teknis, hingga masyarakat sekitar untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan pesisir.
Menurutnya, pantai bukan hanya sumber daya alam, tetapi juga benteng alami yang melindungi masyarakat dari ancaman abrasi dan kerusakan lingkungan.
“Mari kita bersama-sama menjaga ekosistem pesisir ini agar tetap lestari. Pantai adalah aset bersama yang harus dijaga demi keselamatan dan masa depan generasi berikutnya,” imbuhnya.
Setelah mendapatkan penjelasan mengenai aturan hukum dan dampak lingkungan yang ditimbulkan, warga yang ditemui polisi mengaku memahami risiko yang ada. Mereka pun menyatakan komitmennya untuk tidak lagi melakukan aktivitas pengambilan pasir pantai secara ilegal.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya insiden.
Sebagai langkah lanjutan, Polsek Camplong juga telah menjalin koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Sampang. Mengingat kawasan pesisir dari garis pantai hingga 12 mil laut berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pengawasan akan dilakukan secara terpadu bersama instansi terkait.
Kapolsek memastikan patroli Harkamtibmas akan semakin diintensifkan guna mencegah munculnya kembali aktivitas penambangan pasir ilegal.
“Kami akan terus melakukan patroli rutin. Apabila di kemudian hari ditemukan kembali aktivitas penambangan pasir pantai tanpa izin, kami pastikan akan menindak tegas sesuai prosedur penyelidikan dan penyidikan pidana yang berlaku,” pungkas Iptu Dwi Abdillah. (*)












Tinggalkan Balasan