Mobil Bekas “Ngangsu” BBM Ilegal Ikut Dilelang, Kejari Salatiga Setor Rp150 Juta ke Kas Negara

Laporan: Wahyu Widodo
SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Barang rampasan negara hasil tindak pidana tak lagi sekadar menjadi tumpukan barang bukti yang tersimpan di ruang penyimpanan. Setelah melewati proses hukum hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, aset-aset tersebut kini berubah menjadi penerimaan bagi negara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga menyetorkan uang sebesar Rp150.297.670 ke Kas Negara yang berasal dari hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara, Kamis (20/8/2026).
Penyetoran tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian eksekusi putusan pengadilan. Artinya, proses penanganan perkara tidak berhenti ketika vonis hakim dijatuhkan, tetapi berlanjut hingga barang rampasan berhasil dilelang dan hasilnya masuk ke kas negara.
Uang hasil lelang tersebut diserahkan dari Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) kepada Bidang Pembinaan Kejari Salatiga melalui Bendahara Penerima.
Kepala Kejari Salatiga Erik Meza Nusantara melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Awan Prastyo Luhur, mengatakan dana yang disetorkan merupakan hasil lelang terbuka yang dilakukan melalui mekanisme resmi.
“Total uang yang disetorkan hari ini yaitu Rp150.297.670, yang berasal dari hasil pelelangan 19 lot Barang Rampasan Negara berupa mobil, handphone, pompa, penampungan air, dan tanah,” ujar Awan.
Menurutnya, proses lelang tersebut mendapat perhatian dari masyarakat. Sekitar 66 peserta dari berbagai wilayah tercatat mengikuti proses lelang.
Para peserta yang dinyatakan sebagai pemenang kemudian diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan melunasi pembayaran sebelum barang hasil lelang diserahkan.
Dari Barang Bukti Menjadi Penerimaan Negara
Lelang tersebut sebelumnya digelar Kejari Salatiga terhadap barang bukti dari perkara pidana umum maupun pidana khusus.
Proses lelang berlangsung pada 11-12 Agustus 2026 melalui metode open bidding di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.
Sejumlah barang yang dilelang memiliki cerita panjang sebelum akhirnya berubah menjadi aset yang memberikan pemasukan bagi negara.
Salah satunya adalah kendaraan yang sebelumnya digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.
Dari sejumlah kendaraan yang dilelang, lima unit mobil diketahui pernah digunakan untuk mengangkut dan menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal dengan modus “ngangsu”.
Kendaraan-kendaraan tersebut sebelumnya telah dimodifikasi untuk menunjang aktivitas ilegal tersebut. Modifikasi antara lain berupa pemasangan tangki tambahan hingga pompa penyedot yang memungkinkan kendaraan membawa BBM dalam jumlah lebih besar.
Namun, setelah perkara diproses secara hukum dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, kendaraan tersebut tidak lagi menjadi bagian dari aktivitas tindak pidana.
Barang yang memiliki nilai ekonomis kemudian dapat dilelang sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kejari Salatiga Erik Meza Nusantara sebelumnya menjelaskan bahwa pelelangan barang hasil tindak pidana merupakan bagian dari pelaksanaan putusan hakim.
“Hasil lelang nantinya disetorkan kepada negara. Ini merupakan pelaksanaan putusan hakim terhadap barang bukti yang telah inkracht,” kata Erik.
Awan menegaskan bahwa mekanisme lelang dilakukan secara terbuka melalui aplikasi resmi. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk transparansi dalam pelaksanaan eksekusi barang rampasan negara.
Menurutnya, pelelangan secara terbuka memberikan kepastian hukum terhadap status barang sekaligus mencegah aset yang pernah digunakan dalam tindak pidana kembali dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
“Melalui kegiatan lelang Barang Rampasan Negara secara terbuka melalui aplikasi resmi ini, kami memberikan jaminan transparansi dalam melaksanakan eksekusi putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat memiliki kesempatan mengikuti proses lelang secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara bagi negara, aset hasil perkara yang sebelumnya memiliki nilai ekonomis dapat kembali memberikan manfaat.
Dana yang telah diserahkan kepada Bendahara Penerima selanjutnya diproses untuk disetorkan ke Kas Negara dan menjadi bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan.
Awan berharap penerimaan tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional dan mendukung berbagai sektor pelayanan masyarakat.
“Dana hasil pelelangan yang telah diserahkan kepada Bendahara Penerima akan segera disetorkan ke Kas Negara dan menjadi PNBP Kejaksaan untuk menopang pelaksanaan pembangunan di Indonesia,” pungkas Awan.
Penyetoran Rp150.297.670 tersebut sekaligus menandai tuntasnya salah satu mata rantai penanganan perkara di Kejari Salatiga.
Barang yang sebelumnya menjadi bagian dari perkara pidana, bahkan ada yang pernah digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan, akhirnya berubah menjadi penerimaan negara.
Dari ruang penyimpanan barang bukti, masuk ke meja lelang, dan berujung di Kas Negara. Barang rampasan tak lagi mengendap, tetapi berubah menjadi rupiah untuk negara. (*)








Tinggalkan Balasan