Surabaya Kembali Terapkan Tilang Manual, Kapolrestabes: Tak Ada Ampun untuk Pungli

Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Pengendara di Kota Surabaya kini kembali harus lebih berhati-hati. Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur resmi memberlakukan kembali penindakan tilang manual di sejumlah titik jalan guna menekan pelanggaran lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Kebijakan tersebut diambil setelah polisi melihat masih tingginya pelanggaran kasat mata di jalan raya. Padahal, berbagai sosialisasi dan edukasi mengenai keselamatan berkendara telah dilakukan secara masif.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan, pemberlakuan kembali tilang manual bukan semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada pengendara. Langkah tersebut lebih diarahkan untuk membangun kembali disiplin dan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
Menurutnya, keputusan tersebut juga tidak lepas dari banyaknya keluhan yang disampaikan masyarakat, tokoh agama, hingga instansi pemerintahan mengenai kondisi lalu lintas yang dinilai semakin tidak tertib.
Sejumlah pelanggaran yang masih kerap ditemukan di jalan antara lain menerobos lampu merah, berhenti melewati marka jalan, hingga melakukan manuver yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena pelanggaran yang terlihat sederhana di mata sebagian pengendara dapat berujung pada kecelakaan lalu lintas dengan dampak yang fatal.
Lebih jauh, polisi juga menemukan adanya pengendara yang berupaya menghindari sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Cara yang digunakan pun beragam. Mulai dari melepas pelat nomor kendaraan, menutup pelat menggunakan lakban, hingga menggunakan pelat nomor palsu.
“Sejumlah pengendara bahkan sengaja menghindari tilang elektronik (ETLE) dengan melepas pelat nomor, menutupnya menggunakan lakban, hingga menggunakan pelat palsu,” ujar Kombes Pol Luthfie pada Rabu (30/9/2026).
Menurut Luthfie, praktik semacam itu bukan hanya persoalan administrasi kendaraan. Ketika pengendara sengaja mengakali sistem penindakan, upaya membangun budaya tertib berlalu lintas juga ikut terganggu.
Padahal, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas berkaitan langsung dengan keselamatan seluruh pengguna jalan.
Ia mengingatkan bahwa pelanggaran lalu lintas tidak hanya membahayakan pelaku pelanggaran. Pengendara lain, pejalan kaki, anak-anak, maupun keluarga yang tengah beraktivitas di jalan juga dapat menjadi korban.
Petugas Penilang Dipilih dan Bersertifikat
Untuk mencegah penindakan dilakukan secara sembarangan, Polrestabes Surabaya menyiapkan mekanisme pengawasan yang cukup ketat.
Penindakan tilang manual di lapangan hanya akan dilakukan oleh personel Satlantas yang telah dipilih, memiliki sertifikasi resmi, serta mempunyai rekam jejak yang baik.
Tak berhenti di situ. Setiap lembar surat tilang yang diterbitkan petugas wajib diketahui dan ditandatangani oleh perwira penanggung jawab di lokasi razia.
Langkah tersebut diterapkan sebagai bagian dari pengawasan internal agar proses penindakan berlangsung sesuai prosedur.
Polisi juga mewajibkan proses penilangan di lapangan direkam dalam format video. Dengan demikian, proses penindakan memiliki dokumentasi yang dapat menjadi bagian dari mekanisme transparansi dan pengawasan.
Polrestabes Surabaya bahkan berencana melengkapi kendaraan patroli dengan kamera pengawas internal.
Kamera tersebut diharapkan dapat membantu memastikan setiap proses penindakan berlangsung profesional sekaligus menjadi instrumen pengawasan terhadap anggota di lapangan.
Propam Ikut Mengawasi, Pungli Tak Diberi Ruang
Kembalinya tilang manual juga dibarengi dengan penekanan khusus terhadap integritas anggota kepolisian.
Seksi Profesi dan Pengamanan atau Propam akan diterjunkan untuk melakukan pengawasan sekaligus mendampingi petugas dalam pelaksanaan penindakan di lapangan.
Kapolrestabes Surabaya menegaskan tidak boleh ada anggota yang memanfaatkan kewenangan penindakan untuk kepentingan pribadi.
“Seksi Propam akan diterjunkan langsung untuk mengawasi dan mendampingi petugas di lapangan. Kami menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang menyalahgunakan wewenang ataupun melakukan pungutan liar (pungli),” jelasnya.
Penegasan tersebut menjadi pesan penting di tengah kembalinya mekanisme tilang manual yang memungkinkan interaksi langsung antara petugas dengan pengendara.
Karena itu, pengawasan internal dan dokumentasi penindakan menjadi bagian penting agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi
Polrestabes Surabaya juga tidak ingin pengawasan hanya dilakukan dari internal kepolisian.
Masyarakat diberikan ruang untuk ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Jika menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum petugas, masyarakat diminta tidak ragu melaporkannya melalui saluran resmi yang telah disediakan.
Pengaduan dapat disampaikan melalui saluran resmi kepolisian, media sosial Instagram @luthfie.daily, layanan darurat, maupun pos pengaduan Propam.
Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk memastikan kebijakan penindakan tidak bergeser dari tujuan awal, yakni menciptakan ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
Dengan diberlakukannya kembali tilang manual, Polrestabes Surabaya berharap para pengguna jalan semakin disiplin dalam mematuhi aturan.
Penegakan hukum di jalan diharapkan tidak sekadar membuat pengendara takut terkena tilang, tetapi mendorong lahirnya kesadaran bahwa tertib berlalu lintas merupakan bagian dari tanggung jawab bersama.
Pada akhirnya, keselamatan di jalan bukan hanya bergantung pada polisi. Pengendara juga memiliki peran besar dalam menjaga keamanan dirinya sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Polrestabes Surabaya berharap kombinasi antara edukasi, pengawasan, penindakan, serta partisipasi masyarakat dapat menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas dan mendukung terwujudnya Surabaya yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. (*)












Tinggalkan Balasan