Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kawasan permukiman dan indekos yang semestinya menjadi tempat aman bagi warga justru diduga dijadikan sasaran komplotan pencurian sepeda motor. Aksi tersebut akhirnya terendus polisi setelah laporan kehilangan kendaraan bermotor terus masuk.

Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya bergerak membongkar dugaan jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut. Tiga pria berinisial M.S.F. (24), O.C.K. (28), dan A.L. (27) diamankan petugas.

Dari hasil penyelidikan sementara, ketiganya diduga berkaitan dengan aksi pencurian sepeda motor di sedikitnya 36 lokasi kejadian perkara (TKP) di Surabaya dan wilayah sekitarnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku, di antaranya satu kunci letter T, satu kunci letter L, serta dua unit telepon seluler merek Oppo.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor.

“Pengungkapan ini menindaklanjuti laporan warga. Sementara ada tiga laporan utama yang ditangani di Polsek Gubeng, Polsek Sukolilo, dan Polsek Mulyorejo,” kata Hadi dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2026).

Baca Juga:  Dari Kenjeran untuk Laut Nusantara: Ditpolairud Polda Jatim Galakkan Gerakan Nelayan Peduli Laut

Sasar Motor di Permukiman dan Indekos

Penyidik menduga para terduga pelaku memilih lokasi yang dinilai memiliki celah keamanan. Sepeda motor yang diparkir di lingkungan permukiman maupun indekos menjadi sasaran.

Kendaraan yang tidak dilengkapi pengaman tambahan serta akses keluar-masuk indekos yang terbuka diduga dimanfaatkan para pelaku.

Sejumlah lokasi kemudian masuk dalam rangkaian penyelidikan polisi. Di antaranya Jalan Karang Wismo II, Keputih Gang 1B, dan Jalan Sutorejo Utara VIII.

Salah satu perkara yang diselidiki berkaitan dengan hilangnya sepeda motor Honda Vario milik korban yang berada di kawasan indekos.

Dalam kasus tersebut, terduga pelaku diduga masuk melalui pagar yang terbuka. Sepeda motor korban kemudian dibawa pergi setelah diketahui dalam kondisi tidak dikunci stang.

Modus tersebut kini masih didalami penyidik untuk mengetahui apakah pola serupa digunakan dalam puluhan kejadian lain yang diduga berkaitan dengan ketiga orang tersebut.

Kunci Letter T Jadi Barang Bukti

Penangkapan tiga terduga pelaku sekaligus mengungkap adanya sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Petugas menyita satu kunci letter T dan satu kunci letter L. Selain itu, dua unit telepon seluler merek Oppo juga diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga:  Pemkab Sidoarjo Gelar Pelantikan Ulang 7 Pejabat, Imbas Kendala Teknis di Aplikasi I-Mut BKN

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari pemeriksaan guna memperkuat rangkaian perkara dan mengungkap aktivitas para terduga sebelum maupun sesudah kejadian.

Penyidik juga masih mendalami pembagian peran masing-masing.

Dari pemeriksaan awal, O.C.K. diduga berperan sebagai eksekutor, sedangkan A.L. diduga bertugas memantau situasi di sekitar lokasi.

Sementara itu, peran M.S.F. masih terus didalami penyidik untuk memastikan keterlibatannya dalam rangkaian dugaan pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Diduga Punya Riwayat Perkara

Polisi juga menyebut ketiga terduga pelaku memiliki catatan perkara sebelumnya.

Riwayat tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan kasus pencurian, penjambretan, perkelahian, hingga penyalahgunaan narkoba.

Informasi tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk melihat kemungkinan adanya keterkaitan dengan perkara lain.

Tidak berhenti di wilayah Surabaya, polisi juga melakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian di Sidoarjo, Malang, dan Lamongan.

Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan para terduga dalam aksi curanmor di wilayah lain.

Sempat Melakukan Perlawanan

Proses penangkapan ketiga terduga pelaku juga tidak berlangsung tanpa perlawanan.

Polisi menyebut para terduga melakukan perlawanan saat hendak diamankan. Petugas kemudian mengambil tindakan untuk melumpuhkan mereka agar proses penangkapan dapat dilakukan.

Baca Juga:  Geber Sidoarjo: Pjs. Bupati Isa Anshori Pimpin Aksi Bersih Sungai Tawangsari untuk Antisipasi Banjir

Setelah berhasil diamankan, ketiganya dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Polisi masih mengembangkan perkara tersebut, terutama untuk memastikan jumlah keseluruhan lokasi yang diduga menjadi sasaran serta mengungkap secara terang peran masing-masing terduga.

Terancam Pasal KUHP

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum terhadap perkara yang tengah ditangani.

Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya pengembangan baru apabila ditemukan bukti maupun laporan tambahan yang mengarah kepada keterlibatan ketiga terduga dalam kasus lainnya.

Dengan pengungkapan ini, penyidik berharap rangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat dapat diurai secara menyeluruh.

Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban kehilangan sepeda motor dan menduga kendaraannya berkaitan dengan rangkaian perkara tersebut diimbau berkoordinasi dengan kepolisian untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Penyidik kini masih bekerja untuk mencocokkan keterangan para terduga, barang bukti, laporan masyarakat, serta kemungkinan keterkaitan dengan puluhan TKP lainnya. (*)