Akhir Pelarian YF: Satreskrim Polres Bangkalan Berhasil Ringkus Pelaku Buronan Curanmor
Laporan: Ninis Indrawati
BANGKALAN | SUARAGLOBAL.COM – Upaya keras kepolisian dalam menekan angka kriminalitas di jalanan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan, Polda Jawa Timur, berhasil menangkap seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku berinisial YF (23), warga Kecamatan Tragah, Bangkalan, ditangkap setelah delapan bulan lebih menjadi pelarian aparat kepolisian. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh tim Satreskrim dan diumumkan oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Kamis (28/8/2025).
Kronologi Kasus Curanmor
Kasus curanmor ini bermula pada Minggu, 8 Desember 2024. Seorang warga Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat yang diparkir di halaman rumah. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Bangkalan.
Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial SL (35), warga Kecamatan Kwanyar. SL kemudian diproses hukum dan kini menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Sementara rekannya, YF, berhasil melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO.
Penangkapan di Tengah Pelarian
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan intensif, tim Satreskrim akhirnya mengetahui keberadaan YF. Pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, YF berhasil diringkus di rumahnya di wilayah Kecamatan Tragah tanpa perlawanan berarti.
“Pelaku selama ini berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Namun berkat kesabaran dan ketelitian tim, akhirnya YF bisa ditangkap,” ujar AKP Hafid.
Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku
Dalam proses penyidikan, YF mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor tersebut bersama SL. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- Satu unit Honda Beat warna hitam magenta milik korban,
- Satu unit Honda Vario warna putih yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Bangkalan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pesan Tegas Kepolisian
Kasatreskrim Polres Bangkalan menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kriminal di Bangkalan. Upaya preventif dan represif akan terus kami lakukan untuk memberantas curanmor,” tegas AKP Hafid.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan serupa. “Gunakan kunci ganda, parkir di tempat yang aman, dan jangan ragu melapor bila melihat hal-hal mencurigakan,” imbaunya.
Dengan ditangkapnya YF, kepolisian berharap masyarakat semakin percaya terhadap upaya penegakan hukum dan merasa lebih aman dalam beraktivitas sehari-hari. (*)
Tinggalkan Balasan