BANYUWANGI | SUARAGLOBAL.COM – Menindaklanjuti laporan masyarakat, Polresta Banyuwangi Polda Jawa Timur melakukan penindakan terhadap dugaan praktik perjudian jenis sabung ayam di Dusun Garit, Desa Alasmalang, Kecamatan Singojuruh, pada Minggu (21/12/2025).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh jajaran Polsek Singojuruh yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Singojuruh AKP Achmad Rudy, S.H., bersama Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. melalui Kapolsek Singojuruh AKP Achmad Rudy menjelaskan bahwa saat petugas mendatangi lokasi yang diduga sering digunakan sebagai arena judi sabung ayam, tidak ditemukan aktivitas perjudian yang sedang berlangsung.

Baca Juga:  Satpam 45 Tahun Mengabdi: Kapolres Lamongan Tekankan Profesionalisme Garda Keamanan

“Setibanya di lokasi, kami tidak mendapati adanya kegiatan judi sabung ayam. Namun, petugas menemukan sejumlah fasilitas yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian,” jelas AKP Achmad Rudy.

Baca Juga:  Lawan Kekerasan Berbasis Gender! Yayasan Jallu dan Fatayat NU Salatiga Resmi Berkolaborasi

Sebagai langkah antisipasi sekaligus peringatan, petugas kemudian melakukan pemusnahan fasilitas yang diduga digunakan untuk aktivitas judi sabung ayam. Fasilitas tersebut antara lain kurungan ayam, terpal, dan karpet, yang dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.

Langkah ini dilakukan guna mencegah lokasi tersebut kembali dimanfaatkan sebagai tempat praktik perjudian serta sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat.

Baca Juga:  Donasi Berujung Judi, Relawan Gadungan Asal Lampung Dibekuk Polres Ponorogo, Ini Jelasnya 

AKP Achmad Rudy menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir segala bentuk praktik perjudian dan akan menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (*)