Laporan: Tedy M

BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM – Misteri kematian seorang perempuan berinisial A (57), warga Dukuh Jantir, Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Boyolali. Kasus yang sempat menghebohkan masyarakat itu ternyata merupakan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh orang terdekat korban sendiri, yakni menantunya berinisial PW (40).

Korban ditemukan meninggal dunia secara mengenaskan setelah menyantap kiriman sate ayam yang ternyata telah dicampur racun. Setelah melalui proses penyelidikan panjang dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI), polisi akhirnya menetapkan PW sebagai tersangka utama.

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra dalam konferensi pers, Senin (8/6/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan secara ilmiah dengan melibatkan Kedokteran Forensik Biddokkes Polda Jawa Tengah dan Puslabfor Polda Jateng.

“Kami melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan memeriksa 13 orang saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti hingga akhirnya mengarah kepada tersangka PW,” ujar AKBP Indra.

Kasus ini bermula pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Anak korban, Luriyanti Putri (LP), datang ke rumah ibunya untuk menitipkan anak. Namun saat tiba, ia mendapati pintu rumah masih terkunci dan lampu rumah masih menyala.

Merasa ada yang tidak beres, LP berulang kali memanggil korban namun tidak mendapat jawaban. Ia kemudian meminta bantuan tetangganya untuk mengecek kondisi rumah melalui ventilasi.

Baca Juga:  May Day 2025 di Lumajang: Sinergi Pemerintah dan Aparat Tegaskan Perlindungan Hak Pekerja

Betapa terkejutnya mereka saat melihat korban tergeletak di lantai ruang tamu.

Warga kemudian berusaha membuka pintu dengan cara mencongkel menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, korban ditemukan dalam kondisi terlentang di dekat kursi ruang tamu.

Dari mulut korban terlihat muntahan makanan yang membasahi pakaian dan lantai rumah. Setelah diperiksa warga, korban dipastikan telah meninggal dunia.

Kecurigaan keluarga semakin menguat karena sehari sebelumnya korban sempat bercerita menerima kiriman sate ayam dari seseorang yang tidak dikenal.

Meski korban telah dimakamkan, keluarga terus berusaha mencari petunjuk. Salah seorang anggota keluarga menemukan sejumlah tusuk sate bekas di tumpukan sampah sekitar rumah.

Kejanggalan lain muncul ketika seekor ayam milik korban ditemukan mati mendadak di sekitar kandang.

Temuan tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Boyolali.

Menyikapi berbagai kejanggalan tersebut, penyidik bersama tim forensik melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban pada 30 Mei 2026.

Tim forensik menemukan tanda-tanda keracunan pada berbagai organ vital korban, mulai dari otak, paru-paru, jantung, limpa hingga hati.

Pemeriksaan laboratorium kriminalistik dan toksikologi forensik dari Puslabfor Polda Jawa Tengah juga menunjukkan adanya kandungan senyawa kimia beracun pada sampel organ korban dan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa sate beracun tersebut dikirim oleh tersangka PW menggunakan layanan Gosend pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 18.16 WIB.

Baca Juga:  Wali Kota Salatiga Robby Hernawan Luncurkan Aplikasi Lokapasar: Salatiga Raih Prestasi di Blangkon Jateng Award 2025

Yang mengejutkan, tersangka memesan pengiriman menggunakan akun atas nama “Luriyanti Putri”, lengkap dengan foto profil milik adik iparnya sendiri.

Dengan cara itu, tersangka berusaha menciptakan kesan bahwa kiriman sate berasal dari LP.

Bahkan kepada pengemudi ojek online, tersangka berpesan agar menyampaikan bahwa sate tersebut dikirim oleh “Mbak’e”. Ia juga meminta kurir memfoto korban saat menerima paket dan mengabarkan jika kiriman telah sampai.

Kurir sempat curiga karena orang yang menyerahkan paket ternyata seorang laki-laki, bukan perempuan seperti yang tertera pada akun pemesan. Namun tersangka mengaku sebagai anak korban sehingga kecurigaan tersebut tidak berlanjut.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa sate yang dikirim bukan dibeli dari lokasi pengambilan paket di Desa Pandeyan, Ngemplak.

Tersangka ternyata membeli sate ayam beserta lontong dari sebuah warung sate Madura di wilayah Kartasura.

Untuk menghilangkan jejak, ia sengaja mengganti bungkus asli sate yang berwarna putih transparan dengan kantong plastik hitam.

Tujuannya agar seolah-olah sate berasal dari lokasi lain dan jika terjadi masalah, kecurigaan akan mengarah kepada adik iparnya.

Saat dalam perjalanan menuju titik pertemuan dengan kurir Gosend, tersangka diduga meneteskan racun ke dalam bungkus sate melalui bagian rongga atas kemasan.

Baca Juga:  Video 26 Detik Ungkap Kekerasan di Klampis: Polisi Tegaskan Penyidikan Tak Pernah Mandek, Satu Masih DPO

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati yang telah lama dipendam tersangka.

PW mengaku merasa tidak pernah dihargai dan selalu diremehkan oleh korban.

Perasaan tersebut kemudian berkembang menjadi dendam yang berujung pada perencanaan pembunuhan secara matang.

Polisi menemukan fakta bahwa sebelumnya tersangka tidak pernah mengirim makanan kepada korban. Karena itu, kiriman sate tersebut dianggap sebagai sesuatu yang tidak biasa.

Dalam kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti penting, antara lain pakaian korban yang terkena muntahan, bangkai ayam yang diduga ikut terpapar racun, 12 tusuk sate, tangkapan layar transaksi Gosend, rekaman suara dalam flash disk, telepon genggam milik korban dan tersangka, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 atau Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pembunuhan berencana.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kasus sate beracun yang sempat menjadi misteri di Boyolali itu kini telah menemukan titik terang. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan hingga tuntas untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. (*)