Laporan: Ninis Indrawati

NGANJUK | SUARAGLOBAL.COM – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan yang terjadi di Dusun Tempel, Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, pada Rabu (26/2/2025) malam. Kedua pelaku ditangkap setelah korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Ngronggot pada Kamis (27/2/2025) pagi.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif di balik kejadian tersebut.

Baca Juga:  Prajurit Batalyon Infanteri 410/Alugoro Raih Gelar Juara Di Sportel Bali Triathlon 2024

“Dua tersangka yang diduga melakukan tindak pengeroyokan telah kami amankan. Korban mengalami luka di bagian wajah dan leher akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku,” ujar AKBP Siswantoro dalam keterangannya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat korban, MS (43), didatangi oleh dua pelaku di rumah seorang saksi. Tanpa banyak bicara, salah satu tersangka, MS (39), langsung mencekik dan memukul korban. Tersangka lainnya, AF (25), turut serta dalam aksi kekerasan tersebut.

Baca Juga:  Pengedar Sabu Asal Kertosono Dibekuk Satresnarkoba Polres Nganjuk di Halaman Bank 

“Akibat kejadian ini, korban mengalami luka dan telah menjalani visum sebagai bukti pendukung dalam proses hukum,” jelas AKP Julkifli.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Saat ini, mereka telah ditahan di Polres Nganjuk dan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga:  Jelang Laga Panas Arema vs Persebaya! Polisi Sigap Satukan Korwil Jalur Bromo, Antisipasi Cegah Bentrokan Aremania-Bonek

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat sekitar yang berharap agar pihak berwajib dapat mengusut tuntas kejadian tersebut. Warga juga mengimbau agar tindakan main hakim sendiri tidak lagi terjadi di wilayah mereka.

Polisi masih mendalami motif di balik aksi pengeroyokan ini, termasuk kemungkinan adanya latar belakang dendam atau permasalahan lain yang melibatkan korban dan pelaku sebelumnya. (*)