Laporan: Tambah Santosa

DEMAK | SUARAGLOBAL.COM – Dugaan adanya aktivitas perjudian jenis sambung ayam di Desa Brambang, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, menjadi sorotan masyarakat. Merasa resah dengan informasi yang beredar, warga bersama unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, aparat TNI-Polri, Banser, hingga Linmas bergerak bersama menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk praktik perjudian di lingkungan mereka.

Aksi yang berlangsung pada Minggu (31/5/2026) tersebut menjadi bukti nyata kepedulian masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan agar tetap kondusif serta terbebas dari berbagai penyakit masyarakat.

Kegiatan bermula dari laporan sejumlah warga yang mengaku resah atas dugaan aktivitas sambung ayam yang disebut-sebut berlangsung di wilayah Desa Brambang. Menanggapi laporan tersebut, Polres Demak bersama unsur terkait segera melakukan koordinasi dengan masyarakat untuk mencari solusi sekaligus memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Sebelum melakukan pengecekan ke lokasi yang diduga menjadi arena sambung ayam, masyarakat terlebih dahulu menggelar musyawarah di Balai Desa Brambang. Dalam forum tersebut, warga menyampaikan aspirasi dan sikap tegas menolak segala bentuk perjudian yang dianggap dapat merusak ketenteraman masyarakat serta berpotensi memicu gangguan keamanan.

Suasana musyawarah berlangsung penuh kebersamaan. Tokoh masyarakat, perangkat desa, aparat keamanan, hingga perwakilan warga sepakat bahwa perjudian tidak boleh mendapat ruang di lingkungan Desa Brambang.

Baca Juga:  Polda Jatim Pulangkan PMI Asal Malang Korban TPPO, Ungkap Jaringan Pengiriman Ilegal

Hasil kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam sebuah petisi yang ditandatangani bersama sebagai simbol komitmen kolektif menolak segala bentuk praktik perjudian.

Usai musyawarah, warga bersama aparat gabungan bergerak menuju lokasi yang selama ini dilaporkan masyarakat sebagai tempat yang diduga digunakan untuk aktivitas sambung ayam.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma, menjelaskan bahwa lokasi yang menjadi perhatian masyarakat tersebut berada di lahan milik Sutrisno (40), warga Dukuh Krajan Lor, Desa Brambang, Kecamatan Karangawen.

Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat, lokasi itu sebelumnya digunakan sebagai kandang ternak ayam. Namun saat petugas bersama warga melakukan pengecekan langsung ke lapangan, kondisi yang ditemukan sudah berbeda.

Bangunan yang sebelumnya disebut sebagai kandang ayam diketahui telah mengalami perubahan fungsi. Bahkan sebagian area di lokasi tersebut kini telah dijadikan kolam ikan oleh pengelolanya.

Meski demikian, petugas tetap melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan tidak ada aktivitas perjudian sebagaimana yang dikhawatirkan warga.

“Kami menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat dengan melakukan pengecekan langsung di lapangan. Saat pemeriksaan dilakukan, tidak ditemukan aktivitas perjudian maupun pelaku di lokasi tersebut,” ujar AKP Arlan Budi Kusuma.

Baca Juga:  Reses di Sidoarjo, Dedi Irwansya Serap Aspirasi Warga: Infrastruktur, Pertanian, dan UMKM Jadi Sorotan

Hasil pengecekan itu menunjukkan tidak adanya aktivitas perjudian maupun orang-orang yang diduga terlibat dalam praktik sambung ayam di lokasi yang diperiksa.

Meski tidak ditemukan aktivitas perjudian saat pemeriksaan berlangsung, AKP Arlan menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan aparat dalam merespons setiap laporan masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.

Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat menjadi modal penting dalam mencegah munculnya berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi merusak kehidupan sosial.

Dalam kesempatan yang sama, Sutrisno selaku pemilik lahan juga menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak lagi membuka ataupun menyediakan tempat bagi aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun.

Tak hanya itu, ia juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan secara hukum apabila di kemudian hari terbukti kembali memfasilitasi kegiatan perjudian di lokasi tersebut.

AKP Arlan menegaskan bahwa Polres Demak tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.

“Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Sinergi antara warga dan aparat menjadi kunci dalam mencegah berbagai aktivitas yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian maupun tindak pidana lainnya. Selain melalui Bhabinkamtibmas dan kantor Kepolisian terdekat, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang siaga selama 24 jam.

Baca Juga:  Salatiga Tancap Gas Perkuat Ketahanan Pangan 2026, Wali Kota Gandeng Bulog, PDAU dan KKMP Jadi Tulang Punggung Distribusi

Sementara itu, Kapolsek Karangawen AKP Mujiono mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti sebagai upaya bersama menjaga Kamtibmas tetap aman, tertib, dan kondusif. Apabila menemukan adanya aktivitas perjudian maupun tindak pidana lainnya, segera laporkan kepada Kepolisian atau melalui layanan Call Center Polri 110,” ujar AKP Mujiono.

Melalui langkah bersama ini, warga Desa Brambang menunjukkan bahwa menjaga keamanan lingkungan bukan hanya tugas aparat penegak hukum semata, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Dengan kebersamaan dan kepedulian yang terus dijaga, masyarakat berharap Desa Brambang tetap menjadi wilayah yang aman, nyaman, dan terbebas dari praktik perjudian maupun gangguan Kamtibmas lainnya. (*)