Polresta Cilacap Ungkap Kasus Kekerasan Anak dalam Keluarga, Pelaku Diamankan
Laporan: Widodo Mei Dwi
CILACAP | SUARAGLOBAL.COM – Warga di Cilacap digegerkan oleh kasus kekerasan dalam keluarga yang sangat memprihatinkan. Aparat dari Polresta Cilacap berhasil mengamankan seorang pria berinisial HS (36), yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri sejak tahun 2023.
Kapolresta Cilacap, Budi Adhy Buono, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui patroli siber dan penyelidikan di lapangan.
“Setelah menerima informasi, kami langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk memastikan kondisi korban dan mengamankan tersangka,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah korban yang kini berusia 15 tahun mengalami kondisi darurat di rumah dan melahirkan seorang bayi perempuan di kamar mandi. Kejadian tersebut membuat pihak keluarga terkejut dan segera meminta bantuan tenaga kesehatan.
Korban sempat mengalami pendarahan dan langsung mendapatkan perawatan intensif di fasilitas kesehatan. Saat ini, kondisi korban dan bayinya dilaporkan stabil.
Korban kini berada dalam perlindungan keluarga dari pihak ibu serta mendapatkan pendampingan psikologis secara intensif.
Psikolog anak, Seto Mulyadi, menekankan bahwa pemulihan korban kekerasan tidak hanya secara fisik, tetapi juga mental.
“Anak yang mengalami kekerasan dalam keluarga biasanya menyimpan trauma mendalam. Pendampingan harus dilakukan secara konsisten agar anak bisa kembali merasa aman dan percaya diri,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran lingkungan sekitar.
“Jangan menyalahkan korban. Dukungan keluarga dan lingkungan sangat penting agar proses pemulihan berjalan baik,” tambahnya.
Pihak kepolisian telah menetapkan HS sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 415 juncto 418 dan 473 KUHAP baru. Karena pelaku merupakan ayah kandung korban, ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara ditambah sepertiga.
Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa lingkungan keluarga harus menjadi tempat paling aman bagi anak. Masyarakat diimbau untuk lebih peduli dan peka terhadap tanda-tanda kekerasan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Perubahan perilaku anak secara tiba-tiba, Anak menjadi tertutup atau sering ketakutan, Menjalin komunikasi terbuka dalam keluarga, Segera melapor jika ada dugaan kekerasan.
Pihak Polresta Cilacap memastikan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak. (*)



Tinggalkan Balasan