Polresta Cilacap Ungkap Kasus Kekerasan Anak dalam Keluarga, Pelaku Diamankan

Laporan: Widodo Mei Dwi

CILACAP | SUARAGLOBAL.COM  – Warga di Cilacap digegerkan oleh kasus kekerasan dalam keluarga yang sangat memprihatinkan. Aparat dari Polresta Cilacap berhasil mengamankan seorang pria berinisial HS (36), yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri sejak tahun 2023.

Kapolresta Cilacap, Budi Adhy Buono, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui patroli siber dan penyelidikan di lapangan.

“Setelah menerima informasi, kami langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk memastikan kondisi korban dan mengamankan tersangka,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).

Baca Juga:  Penemuan Tragis! Jasad Bayi Ditemukan Terkubur di Lahan Tidak Terurus, Terduga Pelaku Berhasil Diamankan Polisi Tak Jauh dari Lokasi

Kasus ini mencuat setelah korban yang kini berusia 15 tahun mengalami kondisi darurat di rumah dan melahirkan seorang bayi perempuan di kamar mandi. Kejadian tersebut membuat pihak keluarga terkejut dan segera meminta bantuan tenaga kesehatan.

Korban sempat mengalami pendarahan dan langsung mendapatkan perawatan intensif di fasilitas kesehatan. Saat ini, kondisi korban dan bayinya dilaporkan stabil.

Korban kini berada dalam perlindungan keluarga dari pihak ibu serta mendapatkan pendampingan psikologis secara intensif.

Psikolog anak, Seto Mulyadi, menekankan bahwa pemulihan korban kekerasan tidak hanya secara fisik, tetapi juga mental.

Baca Juga:  "Mudik Saloka": Rayakan Lebaran dengan Nuansa Kampung Jawa di Taman Rekreasi Terbesar Jateng

“Anak yang mengalami kekerasan dalam keluarga biasanya menyimpan trauma mendalam. Pendampingan harus dilakukan secara konsisten agar anak bisa kembali merasa aman dan percaya diri,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya peran lingkungan sekitar.

“Jangan menyalahkan korban. Dukungan keluarga dan lingkungan sangat penting agar proses pemulihan berjalan baik,” tambahnya.

Pihak kepolisian telah menetapkan HS sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 415 juncto 418 dan 473 KUHAP baru. Karena pelaku merupakan ayah kandung korban, ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara ditambah sepertiga.

Baca Juga:  Aksi Sigap Anggota Satlantas Polres Salatiga Bantu Pemudik Asal Brebes Saat Kendaraan Mogok di Jalan Lingkar Salatiga

Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa lingkungan keluarga harus menjadi tempat paling aman bagi anak. Masyarakat diimbau untuk lebih peduli dan peka terhadap tanda-tanda kekerasan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Perubahan perilaku anak secara tiba-tiba, Anak menjadi tertutup atau sering ketakutan, Menjalin komunikasi terbuka dalam keluarga, Segera melapor jika ada dugaan kekerasan.

Pihak Polresta Cilacap memastikan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!