Laporan: Ninis Indrawati

KOTA MOJOKERTO | SUARAGLOBAL.COM – Peredaran narkoba dengan modus yang terbilang baru dan mengkhawatirkan berhasil dibongkar jajaran Polres Mojokerto Kota Polda Jawa Timur. Dalam pengungkapan kasus besar ini, polisi menemukan 330 catridge liquid vape yang mengandung etomidate, zat berbahaya yang diduga diedarkan melalui kemasan vape untuk menyasar kalangan tertentu.

Kasus tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena merupakan pengungkapan pertama di Jawa Timur terkait peredaran narkotika cair berbentuk catridge vape berisi etomidate.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, saat konferensi pers yang digelar di Polres Mojokerto Kota, Rabu (10/6/2026).

Menurut Kombes Pol Kurniawan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari penangkapan tersangka berinisial FI (34) di wilayah Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

“Dalam melakukan penyelidikan, terus terang kami belum sempat mendapatkan barang ini dan baru ditemukan di wilayah Polda Jatim, khususnya wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,” ungkap Kombes Pol Kurniawan.

Kasus ini bermula ketika petugas mengamankan FI yang saat itu berada bersama tersangka lain berinisial SA. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang mereka gunakan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 4,50 gram yang disimpan di dalam mobil Daihatsu Xenia.

Baca Juga:  Jum'at Curhat , Polres Ngawi Bersama Puluhan Warga Membahas Bahayanya Balapan Liar

Temuan tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut. Polisi bergerak menuju kamar kos milik SA dan melakukan penggeledahan.

Hasilnya, petugas kembali menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah yang jauh lebih besar, yakni mencapai 195,98 gram.

Namun pengungkapan belum berhenti sampai di situ.

Saat memeriksa lokasi kos, penyidik menemukan sejumlah dokumen penting berupa resi pengiriman paket ekspedisi yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba.

Dari hasil pemeriksaan awal, paket tersebut diketahui berisi narkotika jenis etomidate, pil ekstasi, serta Happy Five yang dikirim dari wilayah Pekanbaru, Riau.

Berbekal petunjuk dari resi pengiriman tersebut, polisi langsung melakukan pelacakan terhadap paket yang ternyata masih berada di Surabaya.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi untuk mengamankan proses pengambilan paket.

Dalam operasi yang dilakukan secara terukur, polisi bersama tersangka SA mendatangi lokasi pengambilan paket.

Baca Juga:  Spesialis Pencuri Alat Elektronik Musala di Sidoarjo Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan

Saat paket dibuka, petugas dibuat terkejut oleh isi kiriman tersebut.

Di dalamnya ditemukan:

330 catridge liquid vape berisi etomidate, 1.919 butir pil ekstasi, 960 butir Happy Five.

Seluruh barang bukti tersebut diduga siap diedarkan ke berbagai wilayah di Jawa Timur.

Dari hasil penghitungan sementara, total nilai ekonomi seluruh barang bukti narkotika dan psikotropika yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp4.728.617.000.

Jumlah tersebut menunjukkan besarnya jaringan yang diduga berada di balik peredaran narkoba dengan modus baru ini.

Selain menyelamatkan potensi kerugian materiil, keberhasilan pengungkapan kasus ini juga dinilai mampu mencegah dampak sosial yang lebih luas.

Polisi memperkirakan sedikitnya 40.048 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan psikotropika berkat pengungkapan kasus tersebut.

Atas keberhasilan mengungkap jaringan peredaran narkoba dalam jumlah besar itu, Dirresnarkoba Polda Jatim memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Mojokerto Kota.

“Khusus Polres Mojokerto Kota kami apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi mengungkap sekian banyak barang bukti yang diamankan,” tegas Kombes Pol Kurniawan.

Baca Juga:  Muh Haris: Peralihan Subsidi BBM, Listrik, dan LPG ke BLT Harus Tepat Sasaran demi Kesejahteraan Masyarakat

Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika yang terus berkembang dengan modus-modus baru.

Kini kedua tersangka, FI dan SA, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Keduanya dijerat dengan ketentuan dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman berat mulai dari pidana penjara paling lama 12 tahun hingga hukuman mati, sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba kini terus bertransformasi dengan berbagai modus baru, termasuk memanfaatkan perangkat vape yang selama ini identik dengan gaya hidup modern. Polisi pun memastikan akan terus memburu jaringan yang lebih besar guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Jawa Timur. (*)