Laporan: Ninis Indrawati

SAMPANG | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resor (Polres) Sampang kembali menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pada akhir Juli 2025, laporan mengenai dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak kembali mencuat di wilayah tersebut.

Plh. Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mewakili Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM, menyampaikan bahwa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Sampang kini sedang menangani laporan tersebut.

Baca Juga:  Baru Bebas dan Menikmati Sujuknya Angin, Residivis Curanmor Surabaya Kembali Ditangkap Polisi dan Masuk Bui

“Kasus ini dilaporkan oleh korban usia 17 tahun, yang datang langsung ke Mapolres Sampang pada 30 Juli 2025. Ia mengaku mengalami tindakan asusila pada malam tanggal 28 Juli,” ungkap AKP Eko pada Selasa pagi (05/08/2025).

Menanggapi sejumlah pemberitaan yang menyebutkan lambannya respons pihak kepolisian, AKP Eko menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Menurutnya, penyidik sudah langsung melakukan langkah-langkah sesuai prosedur setelah laporan diterima.

Baca Juga:  Jejak GPS Gagalkan Aksi Curanmor Lintas Pulau! L300 Hilang Berhasil Ditemukan di Madura, Polisi Buru Pelaku

“Penyidik dari UPPA sudah mulai melakukan penyelidikan secara intensif. Kami pastikan bahwa proses penanganan kasus ini berjalan sesuai aturan dan tanpa penundaan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Sampang memiliki perhatian penuh terhadap setiap kasus kekerasan, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak, serta tidak akan membiarkan pelaku lolos dari jeratan hukum.

Baca Juga:  Meriah di Mapolres: Polisi & Warga Pasuruan Kompak Rayakan HUT RI ke-80 Lewat Lomba Tradisional

“Penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah prioritas utama kami. Tidak ada toleransi untuk pelaku. Kami akan proses secepat mungkin sesuai hukum yang berlaku,” pungkas AKP Eko.

Polres Sampang mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan kepada aparat penegak hukum demi perlindungan dan keadilan bagi para korban. (*)