Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Berjalan kaki menuju kampus sambil berkomunikasi melalui WhatsApp berubah menjadi pengalaman yang tidak mengenakkan bagi seorang perempuan berusia 19 tahun di Kota Salatiga. Telepon genggam yang sedang digunakan tiba-tiba dirampas oleh dua orang pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor.

Aksi penjambretan tersebut terjadi di kawasan Jalan Kemiri, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 16.58 WIB. Peristiwa itu bahkan sempat viral di media sosial.

Namun, aksi kedua pelaku tak berlangsung tanpa jejak. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Salatiga bergerak melakukan penyelidikan. Rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi untuk mengurai aksi pencurian tersebut.

Hasilnya, dua pria yang diduga terlibat berhasil diamankan di wilayah Kota Semarang.

Kedua tersangka masing-masing berinisial KP (21), laki-laki yang belum bekerja dan merupakan warga Kota Semarang, serta BMP (26), laki-laki yang bekerja sebagai karyawan swasta dan juga warga Kota Semarang.

Korban Sedang Menuju Kampus

Peristiwa bermula ketika korban, seorang perempuan berusia 19 tahun yang berstatus pelajar/mahasiswa, berjalan seorang diri menuju kampus.

Baca Juga:  Kesenian Asli Surabaya: Walikota Surabaya Ajak Gen Z Lestarikan Ludruk dan Cintai Kesenian Lokal

Di tengah perjalanan, korban mengeluarkan telepon genggam miliknya untuk berkomunikasi dengan seorang teman melalui aplikasi WhatsApp.

Situasi tersebut ternyata dimanfaatkan oleh pelaku.

Dari arah belakang, dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor mendekati korban. Saat posisi kendaraan berada di dekat korban, salah seorang pelaku yang duduk sebagai pembonceng tiba-tiba menarik telepon genggam korban secara paksa.

Korban yang terkejut tidak mampu mempertahankan telepon genggamnya. Setelah berhasil menguasai barang tersebut, kedua pelaku langsung tancap gas meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban kepada Polres Salatiga.

CCTV Jadi Petunjuk Penting

Laporan korban langsung ditindaklanjuti Tim URC Satreskrim Polres Salatiga.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi. Selain itu, polisi juga mengumpulkan berbagai alat bukti dan melakukan pendalaman terhadap rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Dari proses penyelidikan tersebut, polisi akhirnya mendapatkan petunjuk mengenai identitas orang-orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian.

Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga kemudian melakukan pengembangan. Penyelidikan mengarah ke wilayah Kota Semarang.

Baca Juga:  Pengamanan VVIP di KEK Kendal: Danrem 073/Makutarama Komandoi Langsung Kunjungan Presiden Jokowi

Tak ingin buruannya kembali lolos, petugas bergerak hingga akhirnya berhasil mengamankan KP dan BMP.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu unit telepon genggam OPPO Reno13 F warna ungu yang diduga merupakan milik korban. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Selain itu, sejumlah pakaian dan helm yang diduga berkaitan dengan kejadian turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Polisi Dalami Perkara

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Radytya Triatmaji Pramana, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut cepat setelah polisi menerima laporan dari korban.

Menurutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi sekaligus mendalami rekaman CCTV yang berada di sekitar tempat kejadian.

“Setelah menerima laporan, anggota melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta pendalaman terhadap rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas kedua tersangka berhasil diketahui dan kemudian dilakukan penangkapan di wilayah Kota Semarang,” jelas AKP Radytya Triatmaji Pramana.

Dari pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan modus mengambil telepon genggam korban secara tiba-tiba ketika korban sedang berjalan sambil menggunakan telepon genggam.

Baca Juga:  11 TKP Terungkap! Residivis Spesialis Maling Motor Lintas Kabupaten Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi

Perkara tersebut selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai hasil penyidikan.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Salatiga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.

Warga Diminta Tak Abai

Polres Salatiga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menggunakan telepon genggam di tempat umum.

Terlebih ketika berjalan di pinggir jalan, penggunaan telepon genggam dapat membuat seseorang kurang memperhatikan kondisi sekitar.

Kewaspadaan menjadi penting untuk mengantisipasi aksi kejahatan yang memanfaatkan kelengahan korban.

Polisi juga meminta masyarakat segera melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana.

Dengan laporan yang cepat, informasi dan bukti awal dapat segera ditindaklanjuti sehingga proses penyelidikan bisa dilakukan lebih cepat. (*)