Laporan: Ninis Indrawati

SAMPANG | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyelamatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Hal tersebut disampaikan Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 3 Desember 2024.

Baca Juga:  Naik Dadak Merak, Wakil Wali Kota Salatiga Buka Festival Budaya Sidomukti: Warisan Tradisi untuk Masa Depan

Dalam keterangan resminya, AKBP Hendro Sukmono menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari program prioritas Polri, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia.

“Kasus ini terungkap setelah kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan perdagangan orang di wilayah Kelurahan Gunung Sekar, Sampang. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial F, seorang pria berusia 47 tahun,” ungkap Hendro.

Baca Juga:  Ketua MPR RI Ahmad Muzani: "Menjadi Wartawan Itu Panggilan Hati, Bukan Sekadar Profesi"

Kapolres menjelaskan bahwa modus operandi tersangka F melibatkan pembelian korban dari pihak lain untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Dalam operasi penggerebekan di rumah tersangka, tiga perempuan asal Kabupaten Lombok Barat berhasil diselamatkan.

Ketiga korban, yakni S (39), D, dan P, rencananya akan dipekerjakan secara ilegal ke Arab Saudi dan Uni Emirat Arab sebagai asisten rumah tangga. Tersangka membeli masing-masing korban dari jaringan lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:  Benteng Fort Willem I Resmi Dibuka: Ikon Sejarah Ambarawa Bangkit Lewat Revitalisasi Kolosal

“Korban S dibeli seharga Rp15 juta dari tersangka B, sementara D dan P dibeli dari tersangka M dengan harga yang sama. Tersangka kemudian menawarkan mereka ke pihak luar negeri dengan harga Rp40 juta per orang,” jelas Hendro.

Baca Juga:  Sentuhan Pemulihan di Desa Gelang: Bupati Subandi Tinjau Langsung Pasien TBC dan Instruksikan Renovasi Rumah

Atas perbuatannya, tersangka F dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Hukuman bagi tersangka berkisar antara 3 hingga 15 tahun penjara.

“Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Sampang dalam memberantas TPPO dan melindungi pekerja migran. Kami akan terus mendalami jaringan perdagangan orang ini dan memastikan pelaku lainnya segera ditangkap,” tegas Kapolres.

Baca Juga:  Karang Taruna Lumbang Gandeng Polsek Pasuruan, Perkuat Sinergi Pemuda dan Aparat untuk Jaga Kamtibmas

Kapolres Sampang juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait tindak pidana tersebut. Ia mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.

Kasus ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam memerangi perdagangan manusia dan melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia. (*)