Laporan: Ninis Indrawati

MALANG | SUARAGLOBAL.COM – Perjalanan paket narkotika dari Jakarta menuju Kabupaten Malang akhirnya terhenti di tangan polisi. Jaringan yang diduga hendak menyebarkan narkoba ke sejumlah wilayah di Jawa Timur itu berhasil dibongkar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang Polda Jatim.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RM (30) di wilayah Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan mencapai 1.159,49 gram atau lebih dari 1,1 kilogram sabu, 2.122 butir ekstasi, serta 168 cartridge vape yang diketahui berisi cairan narkotika jenis etomidate.

Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi besar Polres Malang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi yang menyasar wilayah Malang Raya dan daerah lain di Jawa Timur.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, RM diduga kuat berperan sebagai kurir lintas provinsi.

Pria tersebut diduga mendapat tugas untuk menjemput paket narkotika langsung dari Jakarta. Setelah tiba di wilayah Malang, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan kembali ke sejumlah wilayah di Jawa Timur.

“Hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara menunjukkan RM berperan menjemput paket dari Jakarta. Rencananya, barang ini akan dibawa ke Malang lalu disebarkan ke sejumlah kabupaten di Provinsi Jawa Timur,” ujar AKBP Rulian saat konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (28/9/2026).

Baca Juga:  Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli Konten Pornografi Anak, Pelaku Raub Jutaan Rupiah 

Sekali Angkut, Barang Bukti Menggunung

Dari tangan RM, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 1.159,49 gram. Selain sabu, polisi juga menemukan ribuan pil ekstasi yang jumlahnya mencapai 2.122 butir.

Tidak berhenti di situ. Polisi turut menyita 168 cartridge vape yang berisi cairan narkotika jenis etomidate.

Jumlah barang bukti tersebut menunjukkan bahwa paket yang dibawa RM bukan dalam jumlah kecil. Polisi menduga narkotika itu dipersiapkan untuk diedarkan secara lebih luas setelah tiba di wilayah tujuan.

Namun, polisi masih terus mendalami dari mana sebenarnya barang tersebut berasal, siapa pemodalnya, serta siapa pihak yang mengendalikan distribusi narkotika tersebut.

Satresnarkoba Polres Malang kini melakukan pengembangan untuk memburu bandar utama maupun pihak yang diduga memerintahkan RM.

Dengan kata lain, penangkapan RM disebut polisi bukan akhir dari pengungkapan perkara, melainkan pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

Baca Juga:  Heboh Video Perundungan Pelajar SMP di Grobogan, Korban Dipukuli Hingga Pingsan, Kini Ditangani Unit PPA

Mengaku Sudah 3-4 Kali Kirim Paket

Dalam pemeriksaan awal, RM mengaku bukan baru sekali menjalankan pekerjaan tersebut.

Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah melakukan aksi pengiriman paket narkotika serupa sebanyak tiga hingga empat kali. Dari setiap pengiriman, ia disebut memperoleh imbalan sekitar Rp10 juta.

Meski demikian, polisi tidak serta-merta menerima pengakuan tersebut sebagai fakta final.

Penyidik masih mencocokkan keterangan RM dengan berbagai alat bukti yang telah dikantongi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan berapa kali tersangka benar-benar terlibat dalam pengiriman narkotika sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.

“Tersangka mengaku sudah 3 sampai 4 kali mengirim paket. Namun, keterangan ini masih kami dalami dan sinkronkan dengan alat bukti lainnya. Pengiriman terakhir inilah yang berhasil kami gagalkan,” jelas AKBP Rulian.

Polisi Klaim Selamatkan 14.564 Jiwa

Dari jumlah narkotika yang berhasil diamankan, Polres Malang memperkirakan pengungkapan tersebut setidaknya telah mencegah narkoba beredar dan disalahgunakan oleh masyarakat.

Polisi menyebut sedikitnya 14.564 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika melalui pengungkapan tersebut.

Kapolres Malang juga mengajak masyarakat tidak tinggal diam apabila menemukan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran narkoba maupun tindak pidana lainnya.

Baca Juga:  Pimpin Rakor Monitoring, Pj Gubernur Pastikan Persiapan Pemilu 2024 Sesuai Tahapan

Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu polisi memutus rantai peredaran narkotika yang kerap bergerak secara tersembunyi.

“Jika masyarakat menemukan indikasi peredaran narkoba atau tindak pidana lain, silakan hubungi hotline 110. Layanan ini siaga 24 jam dan akan kami respons dengan cepat,” pungkasnya.

Terancam Pasal Berat

Kini RM harus mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Tersangka telah diamankan dan mendekam di ruang tahanan Polres Malang selama proses penyidikan berlangsung. Polisi masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga berada di balik pengiriman narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa jalur distribusi narkotika lintas provinsi yang mengarah ke wilayah Jawa Timur terus menjadi perhatian aparat penegak hukum. Polisi masih memburu mata rantai lainnya, terutama pihak yang diduga berperan sebagai pengendali di balik pengiriman paket tersebut. (*)