Laporan: Tambah Santosa

KUDUS | SUARAGLOBAL.COM – Operasi penegakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menjadi perhatian. Tim penyidik lembaga antirasuah tersebut menggeledah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kudus serta kantor PT Djarum, Rabu (28/10/2026). Setelah menjalankan pemeriksaan selama berjam-jam, penyidik meninggalkan lokasi dengan membawa dua koper besar yang diduga berisi barang bukti.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.

Sejak kedatangan tim penyidik pada pagi hari, aktivitas di kompleks Kantor Bea Cukai Kudus berlangsung dalam pengawasan ketat. Sejumlah petugas KPK terlihat menyisir beberapa ruangan dan bangunan untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, enam kendaraan roda empat dengan pelat nomor luar daerah, antara lain AB, H, dan B, tiba di kompleks Kantor Bea Cukai Kudus sekitar pukul 10.15 WIB.

Sekitar 10 petugas yang mengenakan rompi khusus KPK kemudian terlihat bergerak dari satu titik ke titik lainnya. Pemeriksaan dilakukan di sejumlah area, mulai dari Gedung Colo, gedung utama, hingga gudang yang berada di bagian belakang kompleks perkantoran.

Pemeriksaan Berlangsung Tertutup, Pengamanan Diperketat

Proses penggeledahan berlangsung tertutup dengan pengamanan ketat dari personel gabungan kepolisian. Sejumlah anggota Satuan Brimob bersama personel Polres Kudus disiagakan untuk mengamankan jalannya kegiatan.

Di tengah pemeriksaan tersebut, beberapa pegawai terlihat dimintai keterangan secara bergantian oleh penyidik. Sejumlah staf juga dilaporkan harus menyerahkan telepon genggam mereka kepada tim pemeriksa selama proses berlangsung.

Baca Juga:  Dari Balik Jeruji ke Ladang Produktif, WBP Lapas Purwodadi Panen Tomat Melimpah

Meski aktivitas penyidik terlihat di sejumlah bagian gedung, materi pemeriksaan secara terperinci tidak disampaikan kepada publik. Penggeledahan dilakukan di ruang-ruang tertentu dengan akses yang terbatas.

Situasi tersebut membuat kegiatan penyidikan berlangsung relatif tertutup. Penyidik tampak berfokus pada pemeriksaan yang diperlukan untuk mendukung proses hukum dalam perkara yang tengah ditangani.

Setelah sekitar delapan jam melakukan kegiatan di lokasi, tim KPK akhirnya menyelesaikan penggeledahan sekitar pukul 18.15 WIB.

Momen yang paling menyita perhatian terjadi ketika para penyidik meninggalkan kompleks perkantoran dengan membawa dua koper berukuran besar. Koper tersebut diduga berisi barang bukti yang dikumpulkan selama proses penggeledahan.

Namun, hingga kegiatan berakhir, belum ada keterangan terperinci mengenai isi koper tersebut maupun jenis dokumen atau barang yang secara resmi disita oleh penyidik.

Tiga Tim Diterjunkan, PT Djarum Turut Digeledah

Seorang penyidik KPK yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kegiatan penegakan hukum tersebut melibatkan tiga tim terpadu.

Selain tim yang melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus, dua tim lainnya secara bersamaan menjalankan kegiatan di kantor PT Djarum.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidik melakukan pemeriksaan di beberapa lokasi dalam rangkaian operasi yang sama. Meski demikian, rincian sasaran pemeriksaan dan barang yang diperoleh dari masing-masing lokasi belum dijelaskan secara terbuka.

Baca Juga:  Diduga Persoalan Asmara Berujung Petaka, Dua Pria Duel di Rumah Perempuan, Satu Nyawa Melayang 

“Saat ini pemeriksaan sudah selesai, tinggal menunggu hasil output saja. Selanjutnya kami akan kembali ke Jakarta,” ujarnya di lokasi.

Pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa kegiatan lapangan telah dirampungkan dan tim penyidik selanjutnya akan melanjutkan proses penanganan perkara sesuai kebutuhan penyidikan.

KPK Benarkan Kegiatan Penegakan Hukum

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penegakan hukum yang dilakukan tim penyidik di lapangan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Budi menyampaikan bahwa langkah tersebut didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan pada Oktober 2026.

Penerbitan sprindik menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan serangkaian tindakan hukum dalam menangani perkara yang sedang dikembangkan.

Meski demikian, informasi mengenai konstruksi perkara, pihak-pihak yang diperiksa, serta rincian barang bukti yang diamankan masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK.

Penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum pun menjadi bagian dari perkembangan penyidikan yang perlu dicermati, terutama terkait hasil pemeriksaan dan tindak lanjut yang akan dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Dugaan Berkaitan dengan Tax Ratio dan Kuota Cukai

Penggeledahan ini ramai dikaitkan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi yang berhubungan dengan kebijakan rasio pajak (tax ratio) serta alokasi kuota cukai bagi perusahaan rokok.

Isu tersebut menjadi perhatian karena kebijakan perpajakan dan cukai merupakan bagian penting dari sistem penerimaan negara. Dalam industri hasil tembakau, pengaturan cukai juga berkaitan dengan mekanisme administrasi, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta pengawasan oleh instansi berwenang.

Baca Juga:  Kasus BLN, Polres Salatiga Gelar Audiensi Bersama Korban, Polri Hadirkan Ruang Dialog Terbuka

Namun, keterkaitan penggeledahan dengan dugaan penyimpangan dalam kebijakan tersebut perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik. Belum terdapat rincian terbuka dalam informasi yang disampaikan mengenai dugaan perbuatan melawan hukum, pihak yang diduga terlibat, ataupun nilai kerugian negara dalam perkara ini.

Karena itu, penggeledahan tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti bahwa pihak atau perusahaan yang menjadi lokasi pemeriksaan telah melakukan tindak pidana. Penetapan tanggung jawab hukum harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Bea Cukai Kudus Akui Kedatangan Penyidik

Sementara itu, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Ruwiya Purnama Adie, membenarkan kedatangan tim KPK untuk melakukan pemeriksaan di kantor tersebut.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara terperinci materi pemeriksaan maupun jenis barang yang dibawa penyidik. Menurutnya, proses berlangsung tertutup sehingga informasi mengenai dokumen atau barang yang diperiksa tidak sepenuhnya diketahui oleh pihak yang memberikan keterangan.

“Saya tidak tahu detail barang yang disita apa saja, karena pemeriksaan dilakukan secara tertutup. Kalau soal berkas, sepertinya yang dibawa hanya soft copy ya, karena saya melihat di sana seperti semacam proses download, kalau hard copy kurang tahu,” pungkasnya. (*)